Ini Besaran Penyesuaian Tarif Pungutan Ekspor Produk Sawit
Pemerintahan lewat Menteri Keuangan sudah sesuaikan biaya pungutan export produk kelapa sawit, sama Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 mengenai Perombakan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 mengenai Biaya Tubuh Service Umum Tubuh Pengurus Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
jenis makanan untuk penderita diabetes dan cara mengonsumsinya
Direktur Khusus Tubuh Pengurus Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman menjelaskan, rekonsilasi biaya pungutan export itu adalah tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Tubuh Pengurus Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Sektor Ekonomi Airlangga Hartarto. Pengenaan biaya baru itu mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari sesudah diundangkan pada 3 Desember 2020.
"Nanti besaran biaya pungutan export produk kelapa sawit terhitung Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya akan diputuskan berdasar harga rujukan Kementerian Perdagangan dengan cut off penghitungan pungutan biaya itu ialah tanggal penerbitan Pernyataan Export Barang (PEB)," tutur ia dalam seminar-online bersama Kemenko Ekonomi, Selasa (8/12)
Dalam beleid itu mengaplikasikan bentang biaya pungutan export diantaranya untuk produk CPO yang dikenai bertahap yaitu mulai USD5 selanjutnya naik jadi USD15 untuk tiap peningkatan harga CPO sebesar USD25. Rinciannya, dalam PMK itu disebut biaya pungutan untuk CPO capai USD55 per ton untuk harga CPO di bawah atau sama dengan USD670 per ton.
"Pungutan selanjutnya naik jadi USD60 untuk harga CPO USD670-695 per ton, lalu pungutannya naik jadi USD75 saat harga CPO capai USD695 sampai USD720 per ton. Untuk pungutan paling tinggi capai USD255 untuk harga CPO capai di atas USD995 per ton," tambah ia.
Ia menyebutkan, landasan alasan rekonsilasi biaya service pungutan export ialah trend positif harga CPO, dan keberlanjutan peningkatan service suport pada program pembangunan industri sawit nasional. Service itu diantaranya pembaruan keproduktifan di bidang hilir lewat peremajaan perkebunan kelapa sawit, dan pembuatan pasar lokal lewat suport mandatori biodiesel.
"Hingga peraturan ini akan lagi dikerjakan penilaian tiap bulannya agar bisa memberi respon keadaan ekonomi yang paling aktif di saat ini," tutupnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sesuaikan biaya pungutan export produk kelapa sawit. Ini sama Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 mengenai Perombakan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 mengenai Biaya Tubuh Service Umum Tubuh Pengurus Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Besaran biaya pungutan export produk kelapa sawit terhitung Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, diputuskan berdasar harga rujukan Kementerian Perdagangan dengan cut off penghitungan pungutan biaya itu ialah tanggal penerbitan Pernyataan Export Barang (PEB).
Pengenaan biaya baru export produk kelapa sawit itu mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari sesudah diundangkan pada 3 Desember 2020.
"Landasan alasan rekonsilasi biaya service pungutan export ialah trend positif harga CPO, dan keberlanjutan peningkatan service suport pada program pembangunan industri sawit nasional," terang Kadiv Pengambilan Ongkos dan Pungutan Produk Turunan, Direktorat Pengumpulan Dana, BPDP Kelapa Sawit, Kus Emy Puspita Dewi dalam info sah, Jumat (4/12/2020).
Tentang hal service itu diantaranya pembaruan keproduktifan di bidang hilir lewat peremajaan perkebunan kelapa sawit, dan pembuatan pasar lokal lewat suport mandatori biodiesel. "Peraturan ini akan lagi dikerjakan penilaian tiap bulannya agar bisa memberi respon keadaan ekonomi yang paling aktif di saat ini," kata Kus.
Musim kemarau yang menempa Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat membuat 80 hektar tempat gambut terbakar. Terbatasinya perlengkapan pemadaman membuat api secara cepat semakin makin tambah meluas dan menjalar ke tempat perkebunan kelapa sawit.